BUKITTINGGI--Satuan Reskrim mengamankan seorang kakek tua inisial MH(70), warga Tabing, Jorong Pauh Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, dengan tindak pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka, M (70), bapak enam orang anak tersebut, mengaku menyesal dan malu atas perbuatannya, sehingga dengan kesadaran sendiri ia bersama pihak keluarganya menyerahkan diri sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolres Bukitttinggi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Kota Bukittinggi, Ardiansyah Rolindo Saputra S.I.K, M.H saat jumpa pers dihalaman Polres Bukittinggi pada Sabtu(05/02).
"Dari keterangan tersangka, korban yang dicabulinya ada 3 anak dibawah umur, termasuk korban yang melapor, yakni mereka sekitar umur 2, 7, dan 8 tahun dengan initial An, Dl dan Es, "ulasnya.
Menurutnya, bahwasanya tersangka ini pernah divonis dan dihukum dengan perkara yang sama sekitar tahun 2015, dan diancam hukuman 7 tahun dan dijalani tersangka selama 4 tahun.
"Untuk lokasi pencabulan itu di belakang mushola Darul Wusta Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, " terang Ardiansyah.
Lebih lanjut diceritakan nya, tersangka ini membujuk korban dengan memberikan permen, selanjutnya korban dibawa digendong oleh si tersangka dan langsung dieksekusi oleh tersangka, " jelasnya.
"Untuk para korban, yang baru melapor ke kami baru satu orang, akan tetapi mungkin kami akan mencari bukti-bukti lain dan akan kami tindak lanjuti lagi, " ungkap Ardiansyah Rolindo.
"Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " pungkas Ardiansyah.
Saat yang bersamaan, awak media menanyakan kepada tersangka, apa dasar tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut, ia mengaku tergoda iblis, karena seringnya ia melihat anak-anak bermain sehingga tergoda lah imannya untuk melakukan perbuatan cabul tersebut.(lindaFang ).