Bukittinggi- - Terkait pelaporan kasus kredit mobil yang tak kunjung usai antara pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) dan terlapor Idris Sanur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berencana akan memberikan keterangan ke Polres, pada Selasa(22/02/22).
Ia menjelaskan, tetapi Ketua BPSK Ali Imran tidak dapat hadir dikarenakan sakit akhirnya laporan tersebut ditunda sampai Selasa mendatang.
Saat berbincang bersama beberapa awak media, di Kedai Aia Badarun, Stasiun Bukittinggi, pada Selasa (22/02) , Idris Sanur berharap agar MTF janganlah kongkalingkong /jangan sampai terjadi jaringan mafia karena saya melihat akan ada pasal yang berlapis-lapis , pasal 372, 374, 378 KUHP. Dan itu merugikan nama saya.
Dijelaskan Idris Sanur bahwa sebelumnya saya menyerahkan baik - baik mobil yang saya kredit tersebut L 300 pick up kepada pihak leasing (MTF), dikarenakan saya tidak mampu lagi membayar kepada pihak leasing,
"Ternyata dari pihak leasing nama saya masih tercantum sebagai terhutang, padahal saya telakh memberikan mobil tersebut, " tutur Idris.
Ia menambahkan, dari pasal 374 dan 372 ini barang / mobil tersebut dijual ke orang lain/ pihak ketiga sementara nama saya tetap tercantum sebagai terhutang.dan pihak leasing mengadakan lelang tanpa saya diberitahu sebelumnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sewaktu sidang di BPSK itu terjadi dua opsi, karena BPSK memang tidak bisa menyelesaikannya secara hukum , barang tersebut dikatakan WO/lelang dan lelang tersebut dilakukan secara internal, dan menurut pihak BPSK itu tidak sah secara undang-undang
" Saya dianggap berhutang 100?rikut dengan bunga yang dibebankan kepada saya, jika seperti ini kejadiannya lebih baik mobil tersebut saya letakkan dirumah , jika ada yang baru saya bayarkan, " imbuh Idris.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam metode yang dilakukan pihak MTF saya merasa tertipu, saat saya mengaku kredit ke bank, ternyata saya kena BI Checking dari beberapa bank yang rencananya saya akan mengajukan pinjaman
"Rasanya saya tidak pernah melakukan transaksi bank sebelumnya, tetapi setelah saya telusuri didapati dari salah satu Bank bahwasanya saya terkendala kredit di MTF, " katanya.
Ia menceritakan, saat saya mendatangi pihak MTF , saya tidak diperbolehkan masuk bahkan saya diusir oleh satpam dan beberapa karyawan MTF, ini membuat saya merasa terzalimi.
"Setahu saya dalam administrasi, biasanya si terhutang akan diteror oleh Debt Colector, baik melalui telepon atau datang kerumah , tetapi ini tidak ada apa-apa, " ujar Idris.
Anehnya setelah saya akan mengajukan kredit ke beberapa Bank saya dinyatakan mempunyai hutang, hutang saya melebihi dari harga mobil yang saya kredit mobil saya ambil 130 juta , hutang saya menjadi 223 juta
"Saya berasumsi ini adalah penggelapan penipuan karena saat saya mengembalikan mobil yang saya kredit tersebut , pihak leasing menjual ke orang lain tanpa pemberitahuan, " tukasnya.
Dijelaskannya, sebelumnya, saya melapor ke BPSK hanya untuk mediasi dan didalam mediasi saya mengambil kesimpulan bahwa untuk saksi di Polres memang dari pihak BPSK .dan karena pihak BPSK tidak datang laporan ke Polres ini akan dilakukan Selasa mendatang.
Saat yang bersamaan, awak media mendatangi Kepala Kolektor MTF Bukittinggi, Soridki Akbar, ia menyampaikan, bahwa kami dari pihak MTF cabang Bukittinggi belum dapat memberikan keterangan apapun kepada media.
"Untuk kasus Pak Idris, kami perlu koordinasi dulu dengan pihak Legal Head Office MTF karena pada saat mediasi di BPSK pihak Legal HO yang mengikuti persidangan di BPSK, " tutur Soridki Akbar.
"Kami minta diberi waktu, saat sudah ada info lanjutan dari Pusat baru nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan medi, " pungkas Soridki Akbar atau panggilan akrabnya Riki.(Linda).